Kemenag Logo

Siak (Inmas) - Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs.Suratman memverifikasi kelengkapan untuk penerbitan SKMT pada, Selasa, (17 maret 2021). Penerbitan SKMT adalah syarat mutlak untuk pencairan tunjangan profesional guru (TPG). SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online, realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika.
SKMT dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Hasil dikirim ke Admin Simpatika Kabupaten / Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
Secara garis besar alur dan prosedurnya adalah sebagai berikut: - Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten / Kota yang penanggulangan dengan terbitnya S25b. - PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu: S29a: SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag, S29b: SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag, S29c: SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud, PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a / S29b / S29c) ke Kepala Madrasah
Kepala Madrasah melakukan pengesahan dan kesimpulan SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah. Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d). Kepala Madrasah, SKMT dan lampiran SKMT. SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas. SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Admin Kabupaten / Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e). PTK menerima SKBK (S29e). (Sur/Hd)