Kemenag Logo

Siak (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Siak lakukan pertemuan dalam rangka pemberdayaan peranan penyuluh agama Islam dalam peningkatan pengumpulan zakat pada Senin (18/03/2024).

Adapun yang hadir dalam pertemuan ini Ketua BAZNAS Kabupeten Siak Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, Wakil Ketua 4 Rojikin, S.Ag, Plt. Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Siak Harman, S.Ag., M.H, Penyelenggara Zakat Wakaf Drs, Wandi Utama, M.Pd dan Kepala KUA H. Hartono, S.Ag serta seluruh penyuluh agama Islam di wilayah kerja Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Sabak Auh dan Dayun.

Dalam arahan nya Plt. KaSubbag TU Harman meminta kepada seluruh penyuluh agar berkontribusi untuk menjadi corong mensosialisasikan zakat kepada masyarakat, baik itu kegiatan gemar berzakat maupun terkait perubahan qimat zakat yg semula 2,5Kg menjadi 2,7Kg karena sesuai dgn Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Kemudian beliau menambahkan agar penyuluh agama Islam dapat membimbing masjid dan musholla untuk melaporkan zakat fitrah yang telah dikumpulkan dan distribusikan oleh DKM.

Sejalan dengan arahan Plt. Kasubbag TU, Wandi Utama selaku penyelenggara Zakat dan Wakaf dalam arahan nya mengatakan bahwa Masjid dan Musholla di Kabupaten Siak berjumlah 997, diharapkan peran penyuluh agama islam untuk mendorong dan membantu pembentuk Unit Pengumpul Zakat Masjid atau musholla.

Selanjutnya dihadapan seluruh aundien yang hadir, dalam sambutan dan arahannya Ketua BAZNAS Kabupaten Siak Samparis mengatakan bahwa pihaknya BAZNAS sudah berkoordinasi dengan Bidang Fatwa MUI Kabupaten Siak dan menyatakan akan bersama mengawal fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 ini agar tersosialisasi dengan baik.

Lebih lanjut Samparis menghimbau kepada penyuluh agama Islam agar semua zakat baik itu zakat maal mau pun zakat fitrah terlapor semuanya ke BAZNAS baik dlm bentuk on balance sheet  atau off balance sheet. Pada zaman Rosul sudah diajarkan kepada kita bahwa zakat itu melalui amil bukan secara langsung, Rosul memberikan mandat kepada amil untuk memungut harta zakat. “Adapun amil yang dimaksud adalah amil yang resmi yang diberikan mandat oleh BAZNAS sesuai fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 tahun 2011” pungkasnya.