Kemenag Logo

Siak (Inmas) – Selasa, (14/03/2023), Penyuluh Agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang  oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang dalam hal ini bagian Penyelenggara Kristen melaksanakan pembinaan dan pembekalan Substansial maupun Teknis  bagi  penyuluh Agama Kristen non PNS bertempat di Aula Kantor Kemenag Siak.  

Kegiatan tersebut diikuti oleh 21 orang Penyuluh Agama Non PNS Kristen. “Seorang penyuluh agama harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya, memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang memadai dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, berbudi pekerti luhur”, tutur Denggan Simatupang, S.Pd selaku Penyelenggara Kristen Kankemenag Siak ketika membuka acara.        

Kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Kristen Non PNS ini tersebut dibuka secara resmi oleh Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Armin Antoni Silaban, S.Th.,M.IP. Dalam arahannya, Armin Antoni Silaban menuturkan bahwa seorang Penyuluh Agama berperan sebagai  agent of change yakni berperan sebagai pelaku utama perubahan kearah yang lebih baik, di segala bidang kearah kemajuan,  perubahan dari yang negatif atau pasif menjadi positif atau aktif karena itu menjadi motivator utama pembangunan. “Peranan ini sangat penting karena pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah atau jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya, keduanya dibangun secara bersama-sama”, ungkapnya.          

Tampak sepanjang acara walaupun dalam kondisi mati lampu, seluruh peserta antusias dan penuh perhatian mengikuti tahapan kegiatan pembinaan tersebut dari awal hingga akhir. Adapaun narasumber dalam kegiatan ini adalah Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Armin Antoni Silaban, S.Th.,M.IP dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd. (Hd)